POSMETRO MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mencatat kinerja cukup sigap dalam menangani keluhan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Dari total 49 laporan yang masuk sejak Posko THR dibuka pada 5 Maret 2026, sebanyak 47 pengaduan berhasil diselesaikan. Namun, dua kasus lainnya masih menggantung dan harus diteruskan ke pengawas tingkat provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengungkapkan bahwa dua laporan tersebut belum bisa dituntaskan karena perusahaan terkait belum memproses pembayaran THR kepada pekerjanya.
“Kasusnya harus diteruskan karena belum ada realisasi pembayaran THR,” ujar Ramaddan di Medan, Selasa (31/3/2026).
Didominasi Perusahaan Outsourcing
Ramaddan menjelaskan, puluhan laporan tersebut berasal dari pekerja di 17 unit usaha. Mayoritas perusahaan yang diadukan merupakan perusahaan lokal dengan bidang usaha tenaga alih daya (outsourcing).
Fakta ini memperlihatkan persoalan klasik dalam dunia ketenagakerjaan, di mana pekerja outsourcing kerap berada pada posisi rentan—terutama dalam pemenuhan hak normatif seperti THR.
Posko THR Jadi Penyelamat Pekerja
Sejak dibuka awal Maret, Posko Pengaduan THR Disnaker Medan menjadi saluran penting bagi pekerja untuk menyuarakan haknya. Kehadiran posko ini terbukti efektif mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, masih adanya laporan yang belum terselesaikan menunjukkan bahwa kepatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan THR belum sepenuhnya optimal.
Dua kasus yang harus dilimpahkan ke tingkat provinsi menjadi sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, khususnya pada sektor outsourcing yang rawan pelanggaran.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya reaktif menerima aduan, tetapi juga proaktif melakukan inspeksi agar kasus serupa tidak terus berulang setiap tahun.(*)
Editor: Ali Amrizal












