Kades di Pidie DPO, Selewengkan Dana Desa Rp 846 Juta

oleh
oleh
Kepala Desa Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Sayuti.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kepala Desa (Keuchik) Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Sayuti, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023 senilai Rp 846 juta.

Penetapan status buronan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pidie sejak 3 Maret 2026. Hingga kini, keberadaan Sayuti belum diketahui secara pasti, meski informasi dari masyarakat menyebutkan ia telah melarikan diri ke Malaysia.

Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Sayuti telah dilakukan secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.

“Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Tim penyidik sebelumnya telah menyisir sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Sayuti dan kediaman mertuanya di Kecamatan Mutiara. Namun hasilnya nihil, Sayuti tidak ditemukan di kedua tempat tersebut.

Kerugian Negara Ratusan Juta

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi serta dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie. Sejumlah dokumen penting juga telah disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA..  SDN 066654 Terima 100 Meja dan Kursi Belajar dari WeLoveU Foundation, Riico Waas: Semoga Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 292 juta.

Suhendra mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka terbilang klasik namun berdampak serius. Sayuti diduga mengelola dana desa secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Anggaran dikelola sendiri, banyak kegiatan desa tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan ada yang sama sekali tidak dijalankan. Namun dana tetap dicairkan seluruhnya,” jelasnya.

BACA JUGA..  Penyabu Dibekuk Polsek Pantai Labu

Berkas Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Meski tersangka masih buron, proses hukum terus berjalan. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

Kejari Pidie juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa yang rawan penyimpangan.

“Jika ada yang mengetahui keberadaan Sayuti, segera laporkan kepada penyidik. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” tegas Suhendra.(dtk)