POSMETRO MEDAN – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan menggelar rekontruksi kasus pelajar SMA HKBP Doloksanggul, yang tewas usai berkelahi di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul, jalan Dr Ingwer Ludwing Nommensen, Kelurahan Pasar Doloksanggul, pada 23 April 2026 lalu.
Dari rekontruksi itu, sebanyak 26 adegan diperagakan yang digelar pada 4 Mei 2026 lalu tepatnya di gedung olahraga Polres Humbahas.
Namun, dalam rekontruksi yang diperagakan, orangtua korban merasa ada yang janggal.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak membenarkan.
Dikatakannya, orangtua korban merasakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya bukan satu orang melainkan lebih dari satu. Selain itu, anaknya dipukul dengan menggunakan alat.
” Benar, karena menurut orangtua korban pelaku penganiayaan bukan satu orang dan menurut orangtua korban pelaku menggunakan alat,” kata Jafar via WhatsApp dikonfirmasi awak media.
Tidak hanya disitu, menurut Jafar, orangtua korban juga merasa ada yang janggal keterangan para saksi dalam rekontruksi tersebut, semisal saksi bernama Samuel.
Samuel, dalam keterangannya, bahwa sepeda motor korban yang dikembalikannya mengalami kecelakaan.
” Orang tua korban juga merasa terdapat kejanggalan, mengingat adanya perbedaan keterangan dari saksi (anak), yakni Samuel. Saat mengembalikan sepeda motor milik korban, Samuel menyampaikan bahwa korban mengalami kecelakaan,” kata Jafar.
• 8 orang hadir pada rekontruksi
Sementara itu, Jafar menambahkan, pada rekontruksi 26 adegan tersebut, sebanyak 8 orang yang memperagakan adegan kejadian.
Diantaranya, pelaku, dan saksi di kejadian sebanyak enam orang, ditambah saksi dari pihak orang dewasa.
” Satu anak berkonflik dalam hukum (TSK), enam orang saksi (Anak), satu orang saksi (Dewasa). Dan Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Humbahas, penasihat hukum (PH), Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan, Bapas Sibolga, Peksos Taput, serta keluarga korban dan keluarga tersangka,” terang Jafar.
• 26 Adegan diperagakan
Sementara itu, Jafar menjelaskan rekontruksi diawali dengan saksi Samuel Brayen Purba dan Christian Sigalingging tiba disekitar Tribun Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul yang terletak di jalan Dr Ingwer Ludwing Nommensen Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul, pada pukul 17.00 WIB.
Dari situ, adegan kemudian dilanjutkan ke korban Balien Rimdo Simamora datang ke sekitar tribun tanah lapang dengan menaiki sepeda motornya, dan tidak lama kemudian saksi Rafael Samosir datang sendiri dengan menaiki sepeda motor, yang keduanya tiba dilokasi pukul 17.20 sampai pukul 17.30 WIB.
Kemudian, pada pukul 18.00 WIB, tersangka Taripardo Munthe bersama saksi Sutardodoan Lumbantoruan datang dengan menaiki sepeda motor milik tersangka dan selanjutnya di sekitar tribun tanah lapang menemui saksi Rafael Samosir.
Selanjutnya, pada pukul 18.15 WIB, Lamhot Silitonga datang sendiri dengan menaiki sepeda motornya lalu bergabung bersama saksi Christian Sigalingging.
” Jarak korban dengan tersangka bersama saksi Sutardodoan Lumbantoruan dan Rafael Samosir 4 meter, dan saat itu Lamhot Silitonga sedang bertelepon dengan temannya Harris Sihite serta Christian Sigalingging bertelepon dengan Abang kandungnya,” terang Jafar.
Pada adegan keenam, lanjut Jafar, tersangka Taripardo Munthe disuruh oleh saldo Rafael Samosir untuk meminjam mancis yang akan digunakan untuk menyalakan rokok.
Kemudian, tersangka mendekati korban Balien Rimdo Simamora, dan menyampaikan pinjam dulu mancismu. ” Pinjam jo mancismi,” ucap pelaku.
Korban pun menjawab, “ dang adong mancis bujanginam (egak ada mancis bijanginam), lak so adong do sopanmu bujanginam (tidak ada sopan mu bujanginam), mandok lae pe soadong ho (bilang Lae pun kau egak ada),” kata korban.
Selanjutnya, saksi Samuel Brayen Purba menghampiri pelaku Taripardo lalu memberikan mancis/korek api. “ on mancis lae (ini mancis Lae),” ucap Samuel.
Lalu, pelaku menghampiri dan memberikan mancis ke saksi Sutardodoan yang lagi bersama dengan Rafael Samosir sedang asyik duduk.
Usai dari situ, pelaku kemudian mengembalikan mancis kepada Samuel, sembari disitu korban memaki pelaku Taripardo.
” Matami bujanginam (mata kau bujanginam), bilak hian ma sitaanmu (banyak kali lah gayamu),” ucap korban kepada pelaku.
Pelaku pun selanjutnya berlalu meninggalkan korban bersama temannya Samuel ke arah tribun sembari duduk di tangga pertama tribun tanah lapang merdeka, dan merokok serta bermain hp.
Lalu disekitar 15 menit, pelaku yang masih merokok dan bermain hp yang jarak antara mereka berdua sekitar 3 meter, pelaku pun hendak pulang dan berjalan menuju sepeda motornya.
Disaat pelaku hendak mengambil sepeda motornya, tiba-tiba korban Balien menyampaikan kepada korban, matamu.
” matami bujanginam (matamu bujanginam), sahera naung pir hian doho (kayak sudah kuat kali kau), boa pangidoanmu (apa mau mu).
Mendengar itu, lalu pelaku mengatakan kepada korban, kalau dame ayo, kalau mau main, ayo main. “ hodo tergantung hodo (kamu, tergantung kami), dame-dame ba molo maen ba maen (kalau mau main, main, kalau mau dame-dame,” ucap pelaku.
Selanjutnya, korban pun berkata ke pelaku menanyakan sekolah dimana. ” didia doho sikkola (dimana kau sekolah),”, lalu pelaku menjawab, ” par STM do au (orang STM aku).
Korban pun kemudian, mengatakan lagi kepada pelaku ada berapa orang kalian disitu, korban pun siap menampung. ” “ neng piga hamu disi, hutampung do (berapa orang kalian disitu, kutampung),”, lalu, pelaku merespon ketawa.
Usai dari situ, selanjutnya korban turun dari sepeda motornya sembari melepaskan tas ranselnya dan langsung memukul pelaku.
Di adegan ini, diperagakan korban meninju dan menumbuk wajah pelaku tepatnya bagian mulut dengan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan korban dalam posisi terkepal. Dan, selanjutnya korban meninju dan menumbuk bagian kepala tepatnya pelipis mata pelaku dengan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan tangan terkepal.
Selanjutnya, dalam adegan ini setelah pelaku mengalami pemukulan, pelaku membalas dengan meninju atau menumbuk korban pada bagian rahang tepatnya bagian telinga sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan jari kelingking, jari manis, jari tengah dan ibu jadi terkepal, sedangkan jari telunjuknya setengah terkepal.
Kemudian, pelaku pada posisi tangan kanannya meninju dengan memukul bagian rahang ke bagian telinga kiri dari korban sebanyak satu kali.
Usai disitu, pelaku kemudian menendang korban dengan menggunakan kaki kanannya hingga mengakibatkan korban jatuh dan terkapar ke tanah.
Lalu, korban biarpun sudah keadaan terkapar dari samping kanan korban tepatnya bagian kepala melakukan penendangan, lalu pelaku mengangkat kako kanannya lalu menendang atau memijak telinga sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tumit kaki kanannya hingga sandal swalow berwarna hitam yang dipakai pelaku rusak.
Tidak hanya disitu saja, dalam adegan ini pelaku kemudian meninju dengan menumbuk bagian kening korban (korban masih dalam keadaan terkapar ditanah) sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Hingga mengakibatkan, daun telinga korban berdarah serta dari dalam, dan keadaan korban tidak berdaya , tidak bisa duduk hingga tidak bisa berdiri.
Melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku dalam adegannya selanjutnya menanyakan uang ke Lamhot Silitonga, dan Lamhot pun menjawab ada.
Lalu, Lamhot memberikan uang Rp 15 ribu, dan pelaku kemudian menyuruh Christian untuk membeli aqua dan tisu.
Dan selanjutnya, usai aqua dan tisu dibeli, Samuel kemudian memberikan korban minum sembari membersihkan darah disekitar wajah dan telinga korban.
Sembari, Samuel membersikan darah di wajah dan telinga korban, Sutardodoan menelpon Rudi Lumbangaol dengan menanyakan apakah ada air di sekitar bengkel milik orangtua Rudi.
Lalu, Rudi pun menjawab ada, dan selanjutnya Sutardodoan meminta agar korban dibawa ke bengkel tersebut.
Korban pun kemudian dibawa ke bengkel milik orangtua Rudi dengan menaiki sepeda motor yang dibawa oleh pelaku (di adegan diperagakan posisi korban ditengah sembari dipegang oleh Samuel yang duduk dibelakang korban.
” Sementara, Sutardodoan, Rafael, dan Lamhot ikut juga ke bengkel, sedangkan Christian pulang kerumahnya,” kata Jafar.
Sesampainya dibengkel, Samuel kembali membersihkan darah di wajah korban dengan menggunakan air yang ada di drum.
Melihat Samuel yang membersihkan wajah korban, orangtua Rudi lalu berkata agar korban dibawa kerumah sakit.
Lalu, Rudi pun menyetop becak yang saat itu sedang melintas, dan Iyan Simamora yang keluar dari rumahnya, lalu mengangkat korban masuk ke becak.
Iyan pun bersama Samuel, membawa korban dengan menggunakan becak, sedangkan Lamhot mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya.
Sembari membawa korban, Iyan bertanya alamat rumah korban kepada Samuel. ” Siapa yang mengetahui rumah dari korban,” ucap Iyan, lalu dijawab Samuel, ” ya, saya tahu,”.
Sebelum sampai dirumah sakit, Samuel pun turun dari becak, dan berganti dengan Lamhot untuk membawa korban kerumah sakit, tepatnya RSUD Doloksanggul.
• Rekontruksi di Gedung Polres Alasan Pengamanan
Masih dikatakan Jafar, untuk rekontruksi yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Polres Humbahas dengan alasan pertimbangan pengamanan.
Menurutnya, pihaknya mempertimbangkan dari aspek kerumunan massa atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
” Apalagi yang bersangkutan baik korban ataupun tersangka dan para saksi anak di bawah umur,” katanya.
• Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menjerat pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan meninggal dunia.
” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Subs ayat (2) Lebih Subs ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang,” kata Jafar.ds
EDITOR : Putra












