POSMETRO MEDAN – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di atas lahan sekitar 3,2 hektar lebih yang memenjarakan Pendakwah (Penceramah) Roni Paslani,46 terpaksa digelar tanpa kehadiran saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/5/2026).
Persidangan itu terpaksa digelar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Liana Lubis SH hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian karena saksi pelapor dan dua orang saksi korban yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak juga pernah mau hadir.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Endra Hermawan SH, JPU Pasti Liana Lubis hanya mampu menghadirkan saksi Mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Putri.
Sedangkan saksi inti dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dijeratkan Polisi pada terdakwa Roni Paslani yakni saksi pelapor Yosuhua Mampe Simajuntak dan saksi korban masing-masing Johan Susi serta Yunius Liew tidak mau hadir dalam sidang dengan berbagai alasan.
Saat jalannya sidang saksi Mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin ketika dicecar Kuasa Hukum terdakwa Roni Paslani, M Yani Rambe SH malah mencabut peryataan yang semula di BAP Kepolisian.
Yani Rambe menyampaikan, dalam BAP itu Mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin menyebut saat dia menjabat Kaur Desa melihat faktur PBB, namun tertulis PBB tersebut dari Kota Medan.
“Pada tahun 2012 saya menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Kantor Desa, setiap tahunnya datang faktur pajak (PBB) dari Pemko Medan. Dari faktur PBB tersebut ada namanya Benny Susi selaku pemilik. Saat itulah saya ketahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Benny Susi,” ucap Yani berdasarkan BAP Ahmad Arifin.
Ketua Hakim yang menyambut ucapan Yani secara langsung mempertegas yang dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa. “Yang dipermasalahkan antara Medan dengan Deliserdang,” timpal Ketua Hakim.
“Deliserdang yang Mulia,” ucap Ahmad Arifin.
Saat dipertegas apakah Ahmad Arifin mencabut peryataannya di BAP, Ahmad Arifin mengakui mencabut. “Iya (cabut),” akunya.
Kemudian pengacara juga mempertanyakan faktur pajak tersebut ada yang disebutkan dalam BAP. Karena menurut pengacara dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Saat itu Ahmad Arifin pun mengakui tidak ada. Sehingga dia juga mencabut peryataannya yang di BAP. “Saya cabut faktur pajak. SPPT PBB,” kata Arifin.
Selanjutnya tampak saat sesi saksi dari BPN Putri memberikan kesaksian, saat itu Kuasa Hukum terdakwa Roni Paslani, M Yani Rambe menunjukkan bukti dihadapan Hakim, JPU dan saksi berupa SHM 102, 112, 113 dan 122 pengesahannya yang melompati akta jual beli, saksi BPN membenarkan barang bukti yang ditunjukkan namun dia menyampaikan tidak tupoksinya untuk memberikan keterangan tersebut.
Kemudian penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan bahwa objek tanah dalam SHM tersebut adalah tanah kering sesuai dengan keterangan pada kolom bagian petunjuk di seluruh SHM. Sementara menurut keterangan Kepada Desa lokasi tersebut adalah kolam.
Sedangkan ketika sesi mendengarkan saksi pelapor Yosuhua Mampe Simajuntak dan saksi korban masing-masing Johan Susi serta Yunius Liew, JPU Pasti Liana Lubis mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk hanya membacakan BAP Kepolisian.
Pasti Liana Lubis menyebut Yosuhua Mampe Simajuntak yang merupakan pelapor tidak dapat hadir dikarenakan saat ini masih berada di luar kota yakni di Denpasar Bali. Sedangkan dua lagi Johan Susi serta Yunius Liew dalam keadaan sakit.
Permohonan itu langsung menimbulkan keberatan dari Pengacara Terdakwa Yani Rambe, walaupun berulang kali agenda sidang ditunda untuk menghadirkan saksi tersebut, namun juga tidak dapat dihadirkan.
“Izin yang mulia kami mengerti JPU adalah dominus litis (pengendali perkara), hanya saja jangan mengiring
Majelis untuk melakukan kesewenang-wenangan. Hukum acara itu jelas saudara itu diberi kesempatan, tapi kenapa saudara tidak menghadirkan,” kata Yani Rambe.
Walaupun keberatan pembacaan BAP yang diajukan Pengacara Terdakwa kepada Majelis Hakim, namun Hakim Ketua Endra Hermawan tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan, tindakan hakim ini membuat pengunjung sidang geleng- geleng kepala.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah Putra Munthe bersama M Yani Rambe usai sidang menegaskan keberatannya keterangan saksi-saksi hanya dilakukan dengan dibacakan oleh JPU BAP-nya.
“Kami telah menyampaikan keberatan atas dibacakannya keterangan saksi-saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh JPU di persidangan. Bagaimana mungkin keterangan saksi yang tidak hadir dapat dibacakan, sementara salah satu saksi, yakni Kepala Desa Patumbak Kampung, telah mencabut keterangannya di dalam BAP.
Apabila keterangan saksi cukup dibacakan tanpa kehadiran saksi di persidangan, maka untuk apa lagi dilakukan pemeriksaan saksi secara langsung di muka persidangan,” tegasnya.
Sedangkan JPU Pasti Liana Lubis ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi, bahkan sudah empat kali pemanggilan.
Saat ditanya mengapa tidak dilakukan pemanggilan paksa. Pasti Liana mengakui tidak ada penetapan dari majelis hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa tersebut.
“Kalau ada penetapan dari beliau (majelis hakim), tapi kata beliau ada sepakat dengan kita karena ada berita acara pemeriksaan makanya kita bacakan,”pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Putra












