JK Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Diduga Sebar Hoaks

oleh
Jusuf Kalla saat tiba di Bareskrim Polri.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN — Polemik dugaan pendanaan dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI kembali memanas. Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Laporan ini turut menyeret sejumlah akun YouTube yang dinilai memperkeruh narasi di ruang publik. Langkah hukum tersebut diambil menyusul beredarnya konten yang menarasikan bahwa JK diduga memberikan dana Rp5 miliar untuk membiayai polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Narasi itu diklaim bersumber dari pernyataan Rismon dalam sebuah video yang viral di media sosial. JK sebelumnya telah membantah keras tudingan tersebut dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan.

Namun, bantahan dinilai belum cukup meredam kegaduhan yang terlanjur meluas. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, JK menegaskan pelaporan ini penting untuk menguji kebenaran sekaligus memulihkan reputasi.

“Ini bukan hanya soal klarifikasi, tapi soal dampak yang sudah meluas di publik,” ujar Abdul di Bareskrim, Senin (6/4).

BACA JUGA..  Residivis Kembali Ditangkap, Kasus Miliki 8 Paket Sabu

Selain Rismon, empat kanal YouTube Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara ikut dilaporkan.

Konten-konten di kanal tersebut dinilai mengandung tuduhan serius, mulai dari insinuasi ambisi kekuasaan hingga dugaan makar terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, pihak Rismon membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, disebutkan bahwa video yang beredar merupakan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI). Mereka menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama JK sebagai pihak pendana.

BACA JUGA..  Pemkab Samosir Salurkan Bibit Jagung untuk 50 Hektare, Bupati: Jangan Dijual, Manfaatkan Maksimal

“Itu olahan AI. Klien kami tidak pernah menyebut Pak JK,” kata Jahmada.

Namun bantahan itu justru memperkuat alasan pelaporan, menurut pihak JK. Abdul menyatakan bahwa klaim rekayasa AI perlu dibuktikan secara forensik dan hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak.

“Kalau memang AI, justru harus diuji. Karena dampaknya nyata—membentuk persepsi publik dan memicu kegaduhan,” tegasnya.(*)

EDITOR: Oki Budiman