Diadukan Warga Jual Sabu, Julpan Dijemput Polres Labuhanbatu

oleh
Pria berinisial JBM alias Julpan pemilik barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial JBM alias Julpan (30) tak berkutik saat diringkus petugas dalam penggerebekan di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap JBM di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, JBM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi sempat melakukan pengembangan untuk memburu pemasok, namun pelaku utama jaringan belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Prediksi Incheon United vs Ulsan, K-League 11 April 2026

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika.

“Kami akan terus bergerak. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar,” tegasnya.(*)

BACA JUGA..  Ompusunggu Desak Poldasu Tangkap Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang

Editor: Oki Budiman