ASN di Medan Didakwa Pakai Surat Palsu, Kuasai Enam Petak Tanah

oleh
Terdakwa Tusiyah saat menjalani sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Medan. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Tusiyah (49) didakwa menggunakan surat palsu untuk menguasai enam petak tanah di kawasan Medan Polonia.

Dugaan perbuatan pidana itu disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla dari Kejaksaan Negeri Medan sebagai penuntut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan Tusiyah melanggar Pasal 263 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat

Tindak pidana diduga berlangsung sejak 2015 hingga 2023, dengan modus menggunakan dokumen seolah asli untuk mengklaim hak kepemilikan tanah yang sebelumnya dimiliki almarhum Syahman Saragih, orang tua dari saksi Eny Lilawati.

“Akibat perbuatan terdakwa, ahli waris Syahman Saragih tidak dapat menikmati tanah yang menjadi hak mereka,” ujar JPU Syarifah di ruang sidang Cakra V.

Tanah yang menjadi sengketa sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan dihuni keluarga, termasuk suami terdakwa, Rockefeller Manurung.

Kasus ini bermula dari dokumen berjudul Surat Perjanjian Penyerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972, antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung.

BACA JUGA..  April Makin “HAPPY”! Indako Tawarkan Diskon Paling Yes Bagi Pecintanya

Dokumen tersebut kemudian dipersoalkan keabsahannya setelah ada indikasi pemalsuan tanda tangan.

Saksi Hesty Helena Sitorus menyatakan bahwa nama ayahnya, JA Sitorus, tercantum dalam surat sebagai saksi.

Namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 9 April 2020 membuktikan tanda tangan tersebut non identik dengan aslinya.

JPU juga menyoroti penggunaan istilah “Kompol” dalam dokumen yang bertanggal 1972. Padahal, istilah ini baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.

“Sebagai ASN di lingkungan Polri, terdakwa seharusnya mengetahui ketidaksesuaian ini,” tegas JPU.

BACA JUGA..  Dinas Ketahanan Pangan dan OPD Teknis Akan Sidak RPA Ilegal di Binjai Utara

Meski suaminya meninggal pada 2 Januari 2020, dokumen tetap dikuasai Tusiyah dan digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Sidang pun ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.(*)

Editor: Oki Budiman