Selamat Terjerat Hukum, Rekannya Diburu Polisi

oleh
Selamat saat diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kejadian yang sempat menggegerkan warga Kota Pematangsiantar akhirnya menemui titik terang. Dua pria nekat merusak dan mencuri lempengan kuningan dari Tugu Ayam Dayok Mirah, ikon kebanggaan kota, yang terletak di pusat kota. Salah satu pelaku, Selamat, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (3/3/2026). Sementara rekan Selamat, Monang, hingga kini masih menjadi buronan polisi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Selamat terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berkelanjutan”. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Selamat lima tahun penjara.

BACA JUGA..  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tronton Rusak Parah

Kasus ini berawal pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Selamat bertemu Monang di simpang Tugu Dayok Mirah. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, Monang kemudian memanjat tugu hingga ke bagian atas dan mengetuk patung ayam untuk memastikan bahan pembuatnya.

“Tanpa izin dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, Monang melepas satu bulu di bagian ekor patung ayam untuk memastikan materialnya,” jelas JPU. Setelah itu, bulu tersebut diberikan kepada Selamat untuk diperiksa di rumah. Hasil pemeriksaan mereka menyimpulkan bahwa bagian patung tersebut terbuat dari tembaga.

BACA JUGA..  Transaksi Sabu di Warung Tuak, Dua Pria Diangkut

Keyakinan itu membuat keduanya kembali ke lokasi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Selamat memanjat tugu sementara Monang menunggu di bawah untuk memantau situasi. Selamat mulai mencongkel bagian ekor tugu hingga terbentuk lubang, yang menjadi awal dari aksi pencurian lempengan kuningan tersebut.

Tugu Ayam Dayok Mirah sendiri merupakan salah satu ikon sejarah dan budaya Pematangsiantar. Kejadian pencurian ini sempat menggemparkan warga setempat karena merusak simbol kota yang sering menjadi objek wisata dan titik foto masyarakat.

BACA JUGA..  Pemko Medan Luncurkan “Rabu Walk-In Interview”, Lowongan Kerja Hadir Rutin Setiap Pekan

Vonis terhadap Selamat diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghargai warisan budaya dan menjaga aset publik. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu Monang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena kriminalitas terhadap benda publik yang memiliki nilai sejarah maupun ekonomi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan ikut menjaga ikon kota agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Editor : Oki Budiman