Bakar Ayah Hingga Tewas, Penjual Sate Dihukum 15 Tahun Penjara

oleh
oleh
Pelaku (atas) dan korban saat menjalani perawatan di rumah sakit.

 

POSMETRO MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara kepada Muhamad Alfian (25), pedagang sate yang tega membakar ayah kandungnya Aswar (49) hingga tewas.

Putusan terhadap warga Jalan platina I, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, itu terlampir dalam SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu(14/1/2026).

BACA JUGA..  Aksi Nekat di Teras Rumah, Pencuri Motor Ditangkap Warga

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal 187 ayat(3) KUHPidana.

Informasi dihimpun, kejadian terjadi pada 12 Februari 2025 lalu di rumah korban. Keduanya cekcok karena korban memiliki istri baru, selain itu pelaku kesal tak dipinjami hand phone untuk menghubungi adiknya.

BACA JUGA..  Dibilang Bodat, Bu Kepsek Somasi Ketua DPRD Dairi

Korban sempat menasehati terdakwa agar tetap berjualan sate keliling, tapi terdakwa tak terima dinasehati korban hingga berujung mengunci ayahnya didalam rumah dan membakar rumahnya.

Akibat tindakan itu korban mengalami luka bakar berat lalu meninggal dunia, setelah mendapat perawatan selama dua pekan di rumah sakit Adam Malik Medan pada 23 Februari 2025 lalu.

BACA JUGA..  Ayah Tembaki 7 Anak Kandung

Kebencian korban pada ayahnya juga dipicu sakit hati karena sering dimarahi dan dituduh dagang satenya tidak laku akibat diguna-guna orang.

Usai membakar ayahnya, terdakwa melarikan diri dan tertangkap Polisi, terdakwa juga sempat mendapat hadiah pelor di kakinya.(wan)