POSMETRO MEDAN – Zusmala Dewi Chan SH, warga Jalan Sidodame,Gang Bima,Kecamatan Medan Timur, Kita Medan melaporkan Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan ke Polisi atas tuduhan penyerobotan lahan pelapor yang terletak di Jalan Pengabdian Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan terlampir dalam STTLP/B/1993/XII/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 8/12/2025.
Selain melaporkan Bupati, turut juga terlapor Kepala Dinas Perkim, Suparno, Direksi PTPN I Regional I Tedy Yunirman, Camat Percut Sei Tuan Ahmad Fitryan Sukri, Sekertaris Camat Adriani Zahara, Kepala Desa Laut Dendang, Supriadi dan Kepala Desa Sampali, Ruslan.
Pelapor menyebutkan ia sudah memiliki sebidang tanah seluas 7.200 meter persegi yang terletak di Jalan Pengabdian Desa Laut Dendang dan lahan ditanami oleh pelapor dengan berbagai jenis tanaman. Tetapi pada tanggal 4 Desember 2025 para terlapor ini telah datang ke lokasi menyerobot sebagian tanah milik pelapor dengan luas 40X60 meter persegi kemudian membuat bangunan diatasnya dengan maksud menjadikan tempat pengolahan sampah atau gudang sampah.
Dengan hal itu, pelapor merasa dirugikan sebesar 3 milyar lebih dan membuat laporan ke Polda Sumut. Kasus ini kini ditangani unit 5 Subdit II Hardabanglah Ditreskrimum Polda Sumut sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 551 juncto 167 KUHPidana.
Terkait pelaporan ini, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan membantah melakukan penyerobotan lahan untuk lokasi penampungan sampah tapi sudah membelinya dari PTPN 1 Regional I karena lahan masih berstatus Exs HGU.( Wan)
EDITOR : Putra












