POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku yang akan menjual sabu di Cafe Butterfly, komplek Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, hari Senin (15/12) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, SH.
Pria yang diamankan itu berinisial BA (30) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Saat dilakukan penangkapan, BA yang tidak memeiliki pekerjaan tetap itu sedang menunggu pembeli di dalam cafe. Barang bukti sabu pun ditemukan di saku miliknya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba, Rabu (17/12).
Barang bukti yang diamankan yakni 14 plastik klip kecil berisi sabu (berat brutto 2,70 gram), timbangan elektrik, plastik klip kosong, mancis, uang tunai Rp179.000, handphone Oppo hitam, sendok plastik, dan dua kotak plastik.
Kepada pihak kepolisian, BA mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ek yang tinggal di Serapuh.
Polisi telah melakukan pengejaran terhadap Ek untuk diamankan, namun Ek tidak ditemukan ketika personel datang ke rumahnya.
Setelah penangkapan terhadap BA, Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak berwajib.
“Jangan biarkan narkoba merusak kehidupan dan keluarga kita,” tutup Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan.
Editor : Oki Budiman












