Penganiaya Anak di Bawah Umur Dituntut 1,5 Tahun Penjara

oleh
Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Terdakwa Edwin Gunawan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial K di Kecamatan Medan Sunggal.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri, Elvina Elisabeth Sianipar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12).

 “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Elvina.

 Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Edwin membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

BACA JUGA..  Pemkab Samosir Bersama Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus

 Menurut jaksa, perbuatan Edwin telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul dan membanting ke aspal jalan, sebagaimana didakwakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

 “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas jaksa.

 Setelah tuntutan dari JPU dibacakan, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra memberikan kesempatan kepada Edwin dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (8/1) mendatang.

BACA JUGA..  Kasus Kematian Pegawai BPN Nias Utara, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka

 Sejak kasus ini bergulir di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di PN Medan, Edwin diketahui tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan).

 Menurut dakwaan, K, yang saat ini masih duduk di bangku SMK kelas X, diduga dianiaya oleh Edwin pada 27 Desember 2024 lalu.

 Sebelum kejadian, K bersama dua teman lainnya, inisial G dan KV, mendatangi rumah Edwin yang tidak jauh dari rumah mereka.

 Kemudian, mereka memanggil anak Edwin berinisial Y untuk mengajak bermain. Namun, Y tidak merespons, dan mereka pun bermain-main di sekitar rumah Y.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Tower Digolkan ke Sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa

 Tak lama kemudian, Edwin keluar rumah dan menghampiri K beserta teman-temannya.

 Kedua teman K melarikan diri tanpa diketahui penyebabnya, meninggalkan K sendirian. Kemudian K diduga ditumbuk dan dibanting ke aspal oleh Edwin.

 Usai mengalami kejadian tersebut, K pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Ayahnya sempat mencari Edwin, tetapi tidak berhasil. Merasa tidak terima, ayah K membuat laporan ke polisi.

 Setelah menerima penganiayaan tersebut, wajah dan bagian belakang kepala K mengalami luka sesuai hasil visum et repertum karena dipukul dan dibanting.

Editor : Oki Budiman