Gendong 89,6 Kg Sabu, Kurir Dituntut Mati

oleh
Dua terdakwa mendengar tuntutan dari JPU. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Dua terdakwa masing-maisng bernama Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 Tuntutan tehadap kedua kurir sabu seberat 89,6 kilogram (Kg) asal Aceh itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya, menyebut perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (15/12).

 Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (18/12) mendatang.

 Kasus bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi mengenai sebuah mobil BMW yang membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan pada Selasa (18/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA..  Gawat! 6,8 kg Ganja Ditemukan di Lapas

Berbekal informasi itu, petugas BNN melakukan profiling terhadap mobil BMW dimaksud. Setelah diamati, kendaraan itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan terus diikuti hingga menuju Kota Medan.

 Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

 Petugas kemudian menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

 Hasilnya, ditemukan sebanyak 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 Kg di dalam bagasi.

 Kepada petugas, Yafizham mengaku masih membawa 60 bungkus sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes-Benz yang diangkut melalui jasa towing. Mobil tersebut saat itu berhenti tepat di depan mobil BMW yang dikemudikannya.

BACA JUGA..  Usai Digeruduk Warga, Camat Bangun Purba Dinonaktifkan

 Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 Kg di dalam mobil Mercedes-Benz.

 Sementara itu, Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari Aceh menuju Medan.

 Yafizham mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2023. Ia memperoleh sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Oki Budiman