Pembakaran Rumah Hakim Bermotif Sakit Hati

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Sakit hati melatarbelakangi Fahrul Aziz Siregar mencuri dan membakar rumah Hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

 

Itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/11/2025) sore.

 

Menurut Kombes Jean Calvijn tersangka Fahrul Aziz Siregar yang merupakan sopir korban sudah merencanakan aksi pencurian tersebut.

 

“Jadi, tersangka ini sudah merencanakan aksinya pada tanggal 30 Oktober 2025 lalu,” ungkap Calvijn.

BACA JUGA..  Maling Sikat NMax Warga Samping KIM Star

 

Untuk melancarkan aksinya, Fahrul Aziz Siregar meminta bantuan Holoan Hamonangan Simamora yang tak lain orang dekat dari hakim Khamazaro Waruwu.

 

Pada 4 November 2025, Fahrul Aziz Siregar mengetahui rumah Khamazaro Waruwu dalam keadaan kosong. Dengan mengendarai sepeda motor, pria bertubuh tambun ini membeli bensin eceran di kawasan Delitua.

 

Usai membeli bahan bakar tersebut, warga Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang itu langsung menuju Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA..  Aksi Subuh Berujung Bui, Pencuri iPhone Dibekuk

 

“Usai membeli bensin, tersangka ini sempat singgah ke Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan apakah hakim Khamazaro Waruwu ada di situ apa tidak,” sambung Calvijn.

Mengetahui korban Khamazaro Waruwu berada di Pengadilan Negeri Medan, pria 35 tahun itu langsung tancap gas menuju kediaman korban.

 

Karena mengetahui korban meletakkan kunci rumah di rak sepatu, dengan mudahnya tersangka yang akrab disapa Aziz ini menguasai barang-barang berharga korban berupa perhiasan yang ditaksir bernilai ratusan juta.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba Medan Terbongkar, Sabu 615 Gram dan Ratusan Juta Disita

Usai mengambil barang-barang berharga, tersangka Aziz terlebih dahulu membakar lemari pakaian korban.

 

“Yang pertama dibakar itu baju yang berada di lemari, kemudian dengan bensin yang dibawanya disiramkan ke meja hias dan tempat tidur korban,” jelasnya.

 

Selanjutnya, tersangka Aziz meninggalkan lokasi kejadian. “Barang-barang curian ini berupa emas, mereka jual di toko emas Simpang Limun,” ucap Calvijn.

 

Usai melakukan aksinya, Aziz kerap menghubungi tersangka Hamonangan untuk menanyakan perkembangan kejadian tersebut.(bbs)