Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan seorang satpam kampus bernama Nanda Ram, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

 

Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

BACA JUGA..  Pegawai Spa Edar Happy Water ke Pengunjung

 

Hakim meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

 

Hakim menyebut, Yudi terbukti tidak mencerminkan perilaku sebagai wakil rektor, sementara tindakan Nanda menyebabkan korban mengalami luka lecet sebagaimana diperkuat hasil visum.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” imbuh Hakim.

BACA JUGA..  Kasus Pencurian AC Sekolah, Pelaku Ditangkap di Warnet

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum 3 tahun penjara.(dtk)