Sebulan, 32 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Langkat

oleh
Sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Polres Langkat berhasil mengamankan 32 orang, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Oktober 2025.

 Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra mengatakan, penangkapan puluhan orang dilakukan di berbagai wilayah Langkat.

 “Petugas juga menyita barang bukti berupa 34,82 gram sabu, 16,64 gram ganja, dan 3 butir ekstasi,” kata AKP Rudy, Kamis (13/11).

BACA JUGA..  Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Toba Sambangi Subdenpom I/2-6 Balige

 Masih keterangan AKP Rudy, bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang berkolaborasi dengan masyarakat dalam memberikan laporan dan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 “Selama satu bulan penuh, kami bergerak intensif menindaklanjuti berbagai laporan dan hasil penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

 “Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” sambung Rudy.

BACA JUGA..  Inspektorat Diminta Tindak Tegas ASN Terlibat Judol dan Narkoba

 Rudy juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung kinerja kepolisian.

 Sinergi antara Polri dan publik adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

Editor : Oki Budiman