POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Sekatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial AN (45) warga Desa Sihuikhuik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, karena kedapatan menanam ganja di kebun Kelapa Sawit.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara SH.SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul mengatakan, penangkapan petani tersebut dilakukan pada Selasa (11/11) siang, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana AN diduga menanam ganja di kebun Sawit.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak Sat Res Narkoba bersama personel dari Polsek Batang Angkola, meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik-huik, petugas mendatangi rumah AN dan kebetukan AN sedang berada dirumahnya.
Polisi mengintrogasi AN tentang informasi yang diterima dan di hadapan polisi, sang petani mengakui perbuatannya.
Setelah pengukuan AN, personel Polres Tapsel kemudian membawa tersangka ke lokasi kebun sawit miliknya. Di sana ditemukan 29 batang pohon ganja tumbuh subur di sela-sela tanaman sawit.
AN menceritakan awalnya pada bulan Februari 2025, ia membeli ganja seharga Rp45.000 dari seorang pria. Dari situ, bijinya diambil lalu ditebar di tanah kebunnya.
“Setelah tumbuh sekitar satu jengkal, AN memindahkan tanaman ganja itu ke areal kebun sawitnya,” kata Kasat Narkoba AKP IR.Sitompul.
“Awalnya cuma sembilan batang. AN mengakui dianya sudah pernah panen sekitar bulan Juni 2025 dan menjualnya ke orang lain. Merasa berhasil, ia kembali menanam 29 batang yang seyogianya akan di panen pada September. Tapi sayang, belum sempat panen, AN kita tangkap.” sambung Kasat.
Selanjutnya AN beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tapanuli Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan ini, AKP IR.Sitompul, menyampaikan ras terima kasihnya kepada masyarakat yang telah membantu Polres Tapsel, dengan memberikan informasi terkait kasus Narkotik maupun Kamtibmas.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada Polisi segala tindakan yang meresahkan di masyarakat,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












