POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III.
Rizki ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Sutomo, Kota Medan, saat sedang membeli nasi, Rabu (15/10).
Kepada wartawan, Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku RA alias Rizki diamankan karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Padang Hulu.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana,” kata Iptu Rudi Asman, Kamis (15/10).
Selain menangkap RA alias Rizki petugas juga menyita satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Charles Silitonga, yang merupakan petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (3/10) lalu.
Awalnya korban bersama rekannya menginap di Penginapan Fajar Murni, dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan.
“Namun korban lupa mencabut kunci dari bagasi motornya. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir,” jelas Rudi.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” sambungnya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, pada Rabu (15/10) malam.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang membeli nasi di pinggir jalan,” ucap Iptu Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RA alias Rizki merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta digunakan untuk keperluan priadi,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












