POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Tersangka adalah, Rahmat Efendi (49). Dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 1,12 gram siap edar dan uang tunai
Rp50 ribu.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba dan berhasil menangkap tersangka saat menyerahkan barang bukti paket sabu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk ditahan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025), membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut.
“Pelaku merupakan target operasi penangkapan karena selama ini menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
EDITOR : Rahmad












