Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI ke Malaysia

oleh
Para calon PMI diamankan di Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut

PISMETRO MEDAN – Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan orang ke Malaysia.

Sebanyak 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu (28/9/2025).

“Kami telah melakukan penggerebekan terhadap rumah atau gudang yang dijadikan penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Renakta, Kompol M Ikang Putra, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA..  Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Saya Tak Campur Tangan, Dukung Bangun Medan

Dikatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal dan jalur ilegal.

Dari sebuah gudang yang dijadikan lokasi penampungan itu diamankan 36 calon PMI terdiri 28 pria dan 8 wanita.

Ke 36 calon PMI itu berasal dari beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA..  KemenHAM Sumut Mediasi Kasus Angkat Rahim Pasien Tanpa Ijin

“Kita juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda,” katanya.

Untuk melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi sejak 27 September 2025.

“Dalam penyelidikan terlihat satu persatu calon PMI ilegal datang ke gudang tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, para calon PMI dan tiga tersangka tersebut diamankan ke Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.

BACA JUGA..  Usai Kecelakaan Truk di Medan, Zulham Efendi Soroti Tonase dan Kelayakan Kendaraan

Ketiganya adalah, AW sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan PMI, AMN, sebagai ABK, membawa barang ke kapal, dan memasak, menerima upah Rp 500 ribu.

Kemudian, tersangka DR berperan sebagai teknisi mesin perbaikan kapal, dan
mendapat upah Rp 1,5 juta perminggu dari pemilik gudang atau pemilik rumah.

“Tersangka mengaku kapal akan berangkat pada 28 September dinihari,” pungkasnya.

EDITOR : Rahmad