Jual Rokok Ilegal,Grosir Nabirong Tak Tersentuh Hukum,LSM Penjara: Diduga Ada Setoran Ke Oknum APH

oleh
Grosir nabirong.

POSMETRO MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, Kabupaten Aceh Tenggara Menjadi sorotan terkait Rokok ilegal yang cukup marak beredar bebas di pasaran.

Rokok tersebut disuplai dari luar kabupaten ini. Aparat Penegakan hukum penting untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara tersebut sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

Seperti glosir Nabirong yang berada di
Desa Lawe Tanduk Kecamatan Semadam diduga sudah lama beroperasi menjual rokok ilegal seperti salah satu rokok yang bermerek Manchester yang anehnya sampai sekarang tak tersentuh hukum dan diduga ada pembiaran dari APH.

Yang mencurigakan, arus peredaran rokok di pasaran seolah tanpa hambatan. Tak hanya di tingkat pengecer, alur distribusinya hingga agen besar berjalan mulus. Di sinilah dugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum (APH) mencuat.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Kita menduga aparat penegak hukum sudah mendapat setoran makanya glosir Nabirong bebas beroperasi menjual rokok ilegal,”sebut Pajri Gegoh ketua LSM Penjara kepada
posmetromedan Rabu (1/10).

Sementara untuk harga rokok yang bermerek Manchester yang dijual oleh glosir Nabirong 1 Slop harganya Rp.130.000 dan 1 bungkus di encer harga nya Rp.15000 oleh kios kecil,”ujar Pajri Gegoh.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Sanksi pengedar rokok ilegal sudah terang-terang diatur tapi yang anehnya di Kabupaten Aceh tenggara rokok ilegal cukup banyak beredar dipasaran.

Gegoh menegaskan, lemahnya pengawasan bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai. Aparat penegak hukum lain, termasuk dinas perdagangan, hingga pemerintah daerah, punya peran besar. “Kalau semua bersinergi, rokok ilegal bisa ditekan. Tapi kalau saling lempar tanggung dan masyarakat,”sebutnya.(zal)

 

EDITOR : Rahmad