POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial JF (39), warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Segai), ditangkap personel Sat Res Narkona Polres Tebingtinggi.
Penangkapan terjadi di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Selasa (16/9) lalu.
Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Iptu Jimmy, Selasa (30/9).
“Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan total berat 25,87 gram. Barang haram itu disimpan dalam sebuah kotak hitam berbentuk seperti brankas mini,” sambung Jimmy.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pipa runcing, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui secara terus terang bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Kini JF beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.
“Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika,” tutup Iptu Jimmy.
Editor : Oki Budiman











