POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Na IX-X, meringkus seorang pria bernama Ali Gunawan Dalimunthe (34), warga Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulojantan, atas kasus dugaan peredaran narkoba, Jumat (5/9) malam.
Ali dibekuk di kontakan kawasan Dususn III, Kampung Jawa, Labuhanbatu Utara (Labura). Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan total berat 1,61 gram bruto, 2 buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 1 lembar tisu dan 1 kotak rokok.
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina melalui Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang memecah paket sabu-sabu untuk dijual kembali,” ucapnya, Minggu (7/9).
Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
Ali Gunawan Dalimunthe bersama barang bukti telah diamankan di Polsek NA IX-X, guna dilakukan diproses hukum lebih lanjut.
Setelah penangkapan Ali, Polsek NA IX-X terus mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Editor : Oki Budiman












