Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Agara

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Mwreka diamankan di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Minggu 03/08/2025.

Kapolres Agara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polres Aceh Tenggara dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. “Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim Satresnarkoba melakukan patroli rutin Petugas melihat seorang pria yang baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan sabu ke aspal, namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Pelaku T.A.A.S (29),warga Desa Pulonas, langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus plastik putih bening, serta uang tunai Rp150.000.

BACA JUGA..  Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

Dan tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain yang sebagai penjual sabu kepada T.A.A.S. Pelaku kedua berinisial A (26), warga Desa Prapat Sepakat, diringkus tanpa perlawanan dan kita amankan ke polres agara.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di polres agara  untuk proses hukum lebih lanjut. (Zal)

BACA JUGA..  Grab dan OVO Finansial Hadirkan Teras Perwira di 10 Kota, Bekali 1.400 Mitra GrabMerchant dengan Edukasi Bisnis dan Finansial

 

 

EDITOR : Rahmad