POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Deli Serdang sudah melimpahkan berkas
Perkara korupsi melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Pemuda serta Pariwisata (Kadis Budporapar) Kabupaten Deliserdang Ismail ke Pengadilan Tipikor Medan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber pada riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan Kelas IA Khusus, Sabtu malam (26/7/2025), berkas perkaranya telah dilimpahkan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang tertanggal 21 Juli 2025.
Tak hanya berkas dakwaan terhadap Ismail, tapi tim JPU juga melipahkan perkara Munifah Suryani Harahap (berkas terpisah), selaku Bendahara Pengeluaran pada Disbudporapar Kabupaten Deliserdang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali SH menyebutkan Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggunaan dana atlet.
” Kedua terdakwa tidak mampu pertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas atlet dan penghargaan untuk atlet berprestasi Tahun Anggaran (TA) 2024. Begitu juga penggunaan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POP Provsu) serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) TA 2024,” Jelas Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Minggu, 27/2025.
Dari tindak pidana korupsi perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp611,2 juta. Dan keduanya dijerat dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Hukuman diatas lima tahun. ( wan)
EDITOR : Rahmad












