POSMETRO MEDAN– Ketua Umum PKB DPP Pujakesuma, Eko Sopianto SE menyoroti kisruh yang terjadi antara Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dengan Pimpinan DPRD Deli Serdang terkait pembahasan KUA PPAS P APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025.
Eko berharap DPRD Deli Serdang dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku, jangan kerena ada iming iming baru bekerja. Begitu juga dengan Bupati Deli Serdang juga harus taat pada aturan. Jangan karena ego pribadi memaksa orang untuk mengikuti kemauannya.
DPRD dan Pemkab Deli Serdang seharusnya sudah sama sama memahami mekanisme alur proses pembahasan. Polemik ini mestinya tidak terjadi, karena Bupati yang notabenenya didukung dan diusung oleh mayoritas partai di DPRD.
Pasalnya, dari ke empat Pimpinan DPRD ada 3 Pimpinan DPRD yang berasal dari partai pengusung beliau ketika Pilkada 2024 kemarin dari Partai Gerindra, Golkar dan PDI Perjuangan. Secara politik seharusnya partai pendukung dan pengusung saat Pilkada sudah selesai. Akan tetapi kita melihat memanasnya situasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RPJMD disebabkan oleh Bupati yang terkesan gagal mengkomunikasikan proses ini untuk dapat berjalan dengan lancar.
” Bupati juga seharusnya mampu memahami dan menjalani semua mekanisme dan alur proses dalam pembahasan serta pengesahan RPJMD sampai dengan KUA PPAS, sehingga terkesan tidak mendesak untuk segera mengesahkan RPJMD dan KUA PPAS P APBD sekaligus dalam satu pembahasan dengan pihak DPRD. Jadi aneh dengan sikap Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang begitu ngotot memaksa dipercepatnya jadwal pembahasan,” ucap Eko. Rabu,9/7/2025.
Eko juga meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) menyoroti kisruh pembahasan KUA- PPAS P APBD antara Bupati dengan DPRD Deli Serdang ini.
“Ya harapannya kita Bupati dan DPRD bekerja sesuai aturan lah. Tidak ada saling intervensi, tidak ada saling memaksakan. Bisa berkolaborasi sama-sama membangun Deliserdang ini, eksekutif, legislatif dan yudikatif sama-sama membangun, tidak ada yang super power. Jangan menyusahkan rakyat Deli Serdang apa lagi membangun framing framing pencitraan yang membodohi masyarakat dengan program program yang realisasinya tak ada hingga saat ini,” ujar Eko.
Bupati harusnya mampu berkomunikasi dengan semua pihak terutama DPRD Deli Serdang dalam mendukung terlaksananya program kerja. Karena tidak ada yang lebih tinggi dari Keduanya dalam konsep Trias Politica. Otoritas kedua lembaga ini sama kuat
” Bupati Deli Serdang Asri Ludin harusnya paham bahwa sesuai peraturan yang ada KUA PPAS P-APBD dibahas setelah RPJMD itu selesai dibahas. Setelah RPJMD kemudian dibahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” Pungkas Eko. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












