25 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Happy Five dari Dumai Disita Poldasu

oleh
Sindikat narkoba antar propinsi.

POSMETRO MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap penyelundupan berbagai jenis narkoba yang dibawa dari Kota Dumai, Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, Rabu (25/6/2025) menyebutkan, sebanyak empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan penyelundupan berbagai jenis narkoba tersebut.

Awalnya, aparat kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (17/6) Pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Pelaku SYH mengaku baru mengambil narkoba dari Dumai. Polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial HAR (26) di Jalan Lintas Medan-Binjai, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya, FER (48) dan SUR (46), di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan keempat pelaku yang diamankan turut disita barang bukti sabu 25 kg, happy five 15 ribu butir dan ekstasi 5 ribu.

BACA JUGA..  World Cup 2026: Ketika Perjuangan, Persatuan, dan Emosi Dunia Bertemu di Satu Panggung

Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti berbagai jenis narkoba itu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Kasus peredaran narkoba ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih buron.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menerangkan, pengungkapan penyelundupan berbagai jenis narkoba itu masih dalam pengembangan.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa

“Nanti akan disampaikan penjelasan lengkapnya ya,” ujarnya singkat.

EDITOR : Rahmad