POSMETRO MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langkat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap badan usaha di Kabupaten Langkat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Langkat, pada 19-20 Juni 2025.
Sebanyak 19 Badan Usaha pemberi kerja / badan usaha di Kabupaten Langkat diundang untuk bersama mengidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi perusahaan dalam pelaporan dan pendaftaran pekerja serta pelaporan upah sebenarnya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala kantor cabang Langkat Stabat, Sugiyanto mengatakan “negara hadir dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) , untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat wajib mengetahui apakah semua pekerja didaftarkan peserta atau hanya sebahagian saja” ucapnya.
Kepala kantor cabang Langkat Stabat, Sugiyanto menambahkan aspek kepatuhan merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerjan di Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan.
“Untuk itu kami menekankan kepada pelaku Badan Usaha agar menegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
EDITOR : Rahmad











