MA Putuskan Sorbatua Siallagan Bebas

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Medan, terkait vonis bebas terhadap Sorbatua Siallagan.

Audo Sinaga penasihat hukum Sorbatua Siallagan, mengapresiasi putusan hakim. “Pertama, apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.

Selain Sorbatua masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena ketidakhadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh karena itu mendesak kepada negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat,” ujar Audo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

BACA JUGA..  Senin, Ketua DPRD Sumut Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Simalungun, kata Audo meyakinkan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat,” tambahnya.

Diketahui putusan MA dikeluarkan pada 13 Juli 2025. Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya hari ini pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif.

Sorbatua pun menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MA. “Syukur kepada Tuhan dan leluhur dan Terima kasih sebesar besarnya kepada seluruh teman teman yg telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung,” ujar Sorbatua Siallagan.

BACA JUGA..  Pemilik 12,36 Gram Ganja Diamankan Polres Pematangsiantar

Sebelumnya, 23 Maret 2024, Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tak dikenal dari jalan raya saat membeli pupuk. Siang hari diketahui bahwa Sorbatua dibawa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Sorbatua dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta denda 1 M subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun meskipun Pendapat Hakim tersebut tidak bulat karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan berpendapat seharusnya Sorbatua Siallagan divonis bebas.

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan beliau tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Sorbatua Siallagan didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua Siallagan tidak ada melakukan pembakaran hutan dan juga tidak menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan dipersidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan negara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Daerah Sumatera Utara. (bbs)