Pengedar Inex Disergap di Medan Petisah

oleh
Teks foto : Pemilik 9 butir Inex, M Aziz. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau biasa disebut Inex, berhasil ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Zainul Arifin, Gang Batik Keris, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diamankan bernama M Aziz (40), warga Jalan Zainul Arifin Medan.

 “Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti (butir) 9 inex,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6).

 Penangkapan Aziz berdasarkan laporan masyarakat atas adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin, Gang Batik Keris.

 Informasi tersebut ditindaklanjuti, team Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika jenis pil ekstasi.

 Hasilnya, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu M Aziz di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

 Awalnya, petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 9 butir inex berwarna pink.

 Terhadap Aziz kemudian dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang untuk dijual.

 Aziz beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Oknum Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Kerap Pungli, Warga Binaan Resah

 “Modus operandi, tersangka MA menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Keris Medan,” tegas Thommy.

 Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara.

Editor : Oki Budiman