POSMETRO MEDAN – Dua remaja berinisial FA (20) dan SIP (29), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Kamis (12/6) lalu.
Penangkapan kedua pengedar sabu ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, Selasa (17/6) dalam siaran persnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di Jalan Sampali, Gang Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Pantai Rambung, Perumahan Bumi Serdang Damai, Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” kata AKBP Tommy.
Dari tangan FA, polisi menyita 1,2 gram sabu dan uang tunai Rp 100.000. Sedangkan dari tersangka SIP disita 0,34 gram sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Tommy.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu di sekitar lokasi penangkapan.
Kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan ratusan orang dari bahaya penyalahgunaan sabu, mengingat 1 gram sabu diperkirakan dapat digunakan oleh 10 orang atau lebih.
“Dengan total 1,54 gram sabu yang disita, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 154 orang dari ancaman narkoba,” ungkap Tommy.
Kini, FA dan SIP masih dalam penyidikan dan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Editor : Oki Budiman












