Warga Paluta Edarkan Sabu di Labusel

oleh
Teks foto : MHS alias Kandam, pengedar sabu di Labusel. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial MHS alias Kandam, diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

 Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kecamatan Kotapinang, Selasa (6/5) malam.

 Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasi Humas AKP Sujono, membenarkan penangkapan terhadap MHS.

BACA JUGA..  Rico Waas Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

 “Penangkapan tersangka pengedar ini bermula dari informasi masyarakat melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi,” kata AKP Sujono, Rabu (7/5) kepada awak media.

 Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap pria yang memiliki nama panggilan Kandam.

 MHS alias Kandam diduga kerap bertransaksi sabu di lokasi yang di informasi kan.

 Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA..  Marsda TNI Budhi Achmadi: Ekonomi Pertahanan Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Nasional

 Hasilnya, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 10,49 gram bruto disimpan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok, dua unit HandPhone (HP), serta uang tunai Rp79.000 yang diduga hasil penjualan.

 Kepada petugas Kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang.

 Namun saat dilakukan pengembangan kasus, R belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Tidur Saat Digerebek, 50 Paket Ganja Siap Edar Diamankan

 “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkoba,” tegas Sujono.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman