example bannerexample bannerexample banner

Jual Sabu ke Polisi, Dua Pria di Binjai Nyangkut

oleh
Tsk dan bb

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran Narkotika dan menangkap seorang Pria sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial LNH (30) di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (4/05/25) pukul 20.00 WIB malam.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH mengatakan adanya pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang mengabarkan di lokasi tersebut sering terjadi jual beli narkoba sehingga meresahkan Masyarakat.

example banner

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya.

BACA JUGA..  Kronologi Tahanan Titipan Polres Toba Tewas di Rutan Balige: Sempat Dilarikan ke RS HKBP

“Saat di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk diatas Sepeda Motornya, saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata ADA PESAN BANG, disahut langsung oleh petugas ya ada kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya,” sebut AKP Syamsul Selasa (6/5/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 unit HP Merk Vivo serta 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.

example bannerexample banner

Saat dilakukan interogasi pria tersebut mangaku bernama LNH (30) tinggala di jalan Sidomulyo Gang Telo Lk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

BACA JUGA..  Warga Binaan Lapas Binjai Belajar Bikin Tempe, Bekal Menuju Hidup Mandiri

Sesuai pengakuan dan keterangan dari LNH bahwa dianya berangkat ke kota binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsung memburunya.

“Tepat pada pukul 22.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, serta ditemukan barang bukti berupa 1 kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram, 1 unit hp Merk Vivo warna biru, 1 unit hp merk oppo warna hitam dan 1 tas selempang warna hitam,” bebernya.

BACA JUGA..  KNPI Youth Festival 2026 Digelar di Lapangan Merdeka Binjai, Randi Permana Bakal Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ungkapnya.

” Sedangkan MVAP (38) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati,” Tegas Akp Samsul.(Melky).

EDITOR : Rahmad

Foto: kedua bandar narkoba dan barang bukti