POSMETRO MEDAN – Kejar target, Petugas Satpol PP Deli Serdang makin gencar menertibkan papan reklame tak membayar pajak di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah wilayah menjadi sasaran petugas dalam sepekan terakhir. Ini sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang dalam menggenjot PAD.
” Untuk melaksanakan penegakan perda dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Deli Serdang, kami sudah membongkar banyak bilboard atau papan reklame besar yang ada di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Kita minta bagi para pengusaha iklan ( advertising) yang memiliki papan reklame untuk bayar pajak dan ijin mereka karena kita terus melakukan penegakan hukum atas hal ini,” ungkap Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki. Sabtu,3/5/2025.
Pada penertiban reklame melanggar perda, petugas Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban di Jalinsum Kecamatan Tanjung Morawa pada Jum’ at malam. Sebelumnya petugas juga sudah membongkar banyak papan reklame tak berijin di Kecamatan Percut Sei tuan dan Kecamatan Lubuk Pakam.
Tak hanya reklame, tapi Pajak Bangunan Gedung ( PBG) bangunan baru maupun yang sudah berdiri tapi tak ngurus izin juga di segelin oleh Satpol PP. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












