POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menangkap M Yunus di Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (27/4) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelarian terhadap pria berusia 22 tahun itu terhenti. Yunus ditangkap karena melarikan sepeda motor milik Putra Ardiyansyah (31), warga Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada 29 Oktober 2024 lalu.
Motif yang dilakukan Yunus terbilang licik. Awalnya ia meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan pergi ke rumah abangnya di Dusun I, Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Namun hingga berjam-jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Pelaku meminjam sepeda motor kepada istri korban, Eni Eriani,” kata Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora kepada wartawan, Senin (28/4).
Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. Hasilnya, Yunus pun berhasil dibekuk.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku sudah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk proses hukum selanjutnya.
“Polisi masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban. Pelaku mengaku sepeda motornya sudah dijual,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












