Maling Rumah Warga Diciduk Petugas Kepolisian

oleh
Teks foto : Dua orang pelaku pencurian di rumah warga. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pria masing-maisng berinisial WS (21), warga Kampung Sawah, dan DM (26), warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, diamankan pihak Kepolisian dari rumahnya masing-masing, Senin (14/4).

 Keduanya ditangkap personel Polres Labuhanbatu usai melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

 Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan, kasus ini bermula Jumat (11/4) dini hari.

 Saat itu istri korban terbangun dan mendapati pintu samping telah dirusak.

 Atas ulah pelaku, sejumlah barang berharga raib, yakni sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 Kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp650.000, dan charger ponsel.

BACA JUGA..  Dua Terdakwa Pelaku Pembunuh Anak Disidangkan di PN Lubukpakam
Teks foto : Dua orang pelaku pencurian di rumah warga. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Korban berinisial KS mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

 Laporan langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

 “Hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku,” kata AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Rabu (16/4).

 “Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Indako Ajak Karyawan Perusahaan di Medan Perkuat Budaya #cari_aman

 Terhadap kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan 2 buah tabung gas LPG.

 Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman