POSMETRO MEDAN – Seorang belia berusia 16 tahun digilir di perkebunan sawit Lonsum, usai dituba minuman keras saat menonton DJ di Sei Balai, Batu Bara. Empat orang telah diamankan sedang satu lagi diburu Polres Batu Bara.
Keempat orang yang diamankan masing-masing W (15), MS (16), DW (16), dan P (21). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP AH Sagala, Minggu (13/4/2025).
Sagala mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput oleh W dari rumah tante korban untuk menonton konser musik DJ di Sei Balai, Sabtu (5/4/2025) malam lalu.
Setibanya di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban agar ikut minum miras. Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, Minggu (6/4/2025) dini hari.
Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban ke rumah tante korban di Kecamatan Talawi, Batu Bara.
Pagi itu juga korban menghubungi orang tuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya. Setelah menutup telepon, ayah korban Ir (48), langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal anaknya.
Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai, Sabtu (5/4/2025) malam. Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dirudapaksa 5 orang pria secara bergilir.
Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan. Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W, Kamis (10/4/2025). Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai. Saat diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban bersama 4 temannya.
Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.
Namun, dikatakan Sagala, seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
“Saat ini keempat terduga pelaku yang ditangkap dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara,” ucap Sagala. (mis)












