POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu minta masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik.
Ajakan ini disampaikan Eko Afrianta Sitepu saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di halaman
GBKP Rg. Bambu Raya P. Simalingkar Jalan Bambu Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (12/4/2025)
“Kita minta masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Karena jika masyarakat membuang sampah ke drainase bakal terjadi banjir dan wabah penyakit,” ucap Eko.
Atas dasar itu pulalah, Eko Afrianta Sitepu merasa penting mensosialisasikan PERDA Pengelolaan Persampahan ini. Walau pun PERDA ini ada Perubahan dari PERDA sebelumnya tapi tidak banyak perubahan di PERDA ini dan hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya.

Sementara itu, Lurah Mangga Feri Arapenta Tarigan mengakui masalah sampah tidak pernah selesai tanpa ada support dari masyarakat. Khususnya, terkait kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Kita butuh kerjasama masyarakat untuk sama-sama tidak membuang sampah sembarangan,” ajaknya.
Sedangkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Suciwati Yaro berharap kerjasama kepada masyarakat untuk mengasingkan setiap 1 plastik sampah basah dan sampah kering agar pihak Bestari gampang mengambilnya.
“Sampah di Kota Medan 1800 ton per hari. Apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan boleh foto atau videokan dan memberitahu ke Kepling, Lurah, dan Kecamatan agar diambil tindakan. Apabila tidak dihiraukan boleh langsung lapor ke DLH melalui kanal-kanal kami. Sekarangkan sudah namanya “No Viral No Justice”. Jadi tidak usah, takut kami akan memprivasi apabila ada yang melapor,” imbaunya.
Suciwati juga bilang, ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. “Limbah plastik dapat bernilai tinggi bahkan saat ini bisa menjadi Batako dan bisa juga untuk pupuk tanaman,” tuturnya.

Di lokasi Sosper kedua, Minggu (13/4/2025) du Jalan Pasar VIII, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Eko juga kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hidup, Kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Pengajakan ini juga sesuai dengan Tujuan Pengelolaan Persampahan di PERDA No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal