Pemilik 9 Butir Pil Ekstasi Berbentuk Granat ‘Gol’

oleh
Teks foto : Pria berinisial MNH pengedar narkotika jenis Ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial MNH (22) warga Jalan Samura, Gang Keluarga Lorong IV, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap polisi.

 Pelaku berusia 22 tahun itu dibekuk lantaran memiliki 9 (sembilan) butir pil ekstasi.

 Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Kabanjahe pada Minggu (6/4).

BACA JUGA..  Demi Judol & Sabu, Pria 27 Tahun Bobol Rumah Warga

 Penangkapan pertama dilakukan di Gang Gelombang, Desa Ketaren.

 “Dari MNH, personel kami menemukan tiga butir pil ekstasi warna ungu berbentuk granat, dengan berat 0,95 gram. Selain itu, diamankan sebuah kotak rokok dan satu unit HandPhone iPhone 13,” ujar Eko, Kamis (10/4).

 Usai penggeledahan itu, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka.

BACA JUGA..  Antrean BBM Bikin Waswas, Dua Model Honda Bertangki 8,1 Liter Jadi Jawaban

 Hasilnya, ditemukan 6 (enam) butir pil ekstasi serupa seberat 2,05 gram, satu plastik klip ber les merah, dan satu botol plastik warna hitam.

 Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo.

 “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Eko.

BACA JUGA..  Bawa Narkoba, Warga Malaysia Diamankan Petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu

Editor : Oki Budiman