Kepala Unit Bank BRI Tersangka Korupsi Dana KUR

oleh
oleh
Tersangka diamankan petugas kejaksaan untuk dilakukan penahanan.

POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah di Kecamatan Sei Kepayang, Tanjungbalai, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

MN selaku kepala unit bank plat merah periode tahun 2023 hingga 2025 itu, diamankan bersama RYHS yang merupakan bawahannya yang menjabat sebagai mantri.

Keduanya diduga telah menggelapkan keuangan negara sebesar Rp 15,65 miliar, dengan modus pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

BACA JUGA..  Tak Ditangkap Polisi, Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Sampali Digrebek TNI AL

“Berdasarkan perhitungan BPK RI nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 15.654.448.127 atau Rp 15,6 miliar,” terang Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, Senin (19/10/2026).

Katanya, keduanya ditetapkan tersangka mulai Senin (19/10/2026) dan ditahan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi penyidikan.

“Ditahan sementara selama 20 hari kedepan, dan saat ini dititipkan ke lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Katanya, modus operandi kedua tersangka dengan menggunakan nasabah fiktif dan menggunakan KTP palsu untuk mencairkan uang kredit usaha rakyat.

BACA JUGA..  Demi Judol & Sabu, Pria 27 Tahun Bobol Rumah Warga

“Modusnya menggunakan KTP palsu untuk mencairkan uang dana KUR,” jelasnya.

Katanya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA..  Jukir di Medan Curi Motor Tetangga, Hasilnya untuk Beli Sabu

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan, guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(bbs)