Sidang Putusan Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditunda

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Sidang putusan kasus suap jaringan internet yang menjerat ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, bernama Nur Erdian, ditunda.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Ketua Muhammad Nazir, saat ditemui di area gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026) sore.

“Putusan ditunda karena sidang padat, kalau putusannya sudah ada ini,” ujar hakim Nazir kepada wartawan sambil menunjuk kertas putusan tersebut.

Sidang putusan Nur Erdian akan digelar kembali pada Rabu 21 Oktober 2026 mendatang.

Dalam perkara ini, Nur Erdian diadili bersama Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital.

BACA JUGA..  Begal Sikat Motor Aerox Anak Pantai Labu, Korban Dilemparkan Ke Sawah

Sidang sebelumnya, Nur Erdian dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L. Tobing selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Sementara, Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Maling Gasak Motor CRF dari Rumah Kadinsos Medan

Diketahui, Nur Erdian bersama dengan terdakwa Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales pada PT. WHIZ Digital Berjaya, melakukan tindakan melanggar hukum.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Penyedia jasa (Heny) diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.

BACA JUGA..  Demi Judol & Sabu, Pria 27 Tahun Bobol Rumah Warga

PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung.

Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.(bbs)