POSMETRO MEDAN – -Terindikasi proyek kementerian pekerjaan umum, Direktorat jenderal sumber daya air, Balai besar wilayah sungai sumatera II di Pertanyakan.
Pekerjaan : Pemeliharaan saluran penghubung kiri di sei ular kabupaten deli serdang Rutin Sub Desa Ramunia.
Jenis Pekerjaan Pembabatan sepanjang 3.200 meter, Tanpa tak ada nilai anggaraan, kontrak dan tanpa ada pengawasan dari BWS II sumatera utara.
Selanjutnya informasi pekerjaan pembabatan, kami disuruh seseorang tapi tidak tahu namanya, setelah siap dikerjakan baru dapat upah,kalau jumlah nilai uangnya berapa tak berani mengatakan,ungkap pekerja ber inisial S.
Sabtu, (22/3/25).
Pekerjaan pembabatan balai besar wilayah sungai sumatera II Medan kuat dugaan hanya sebagai objek mengeruk uang negara saja.
Balai besar wilayah sungai sumatera II Medan tersebut tidak menjalankan amanat undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggara negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Agar khalayak ramai dapat mengawasi segala kegiatan menggunakan dana yang sebahagian atau seluruhnya bersumber dari APBD/APBN atau sumbangan masyarakat.
Hingga berita tayang media masih upaya konfirmasi pihat terkait lainnya.
Romson












