Bandit Narkoba Diringkus, 34 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi Disita 

oleh
Teks foto : Tersangka narkoba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 8 (delapan) orang terkait peredaran narkoba. Selain menangkap bandot narkoba, Kepolisian juga menyita 34 Kg narkotika jenis sabu, 18.219 butir ekstasi dan 34 botol ketamine.

 Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di empat lokasi.

 Kasus pertama, pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial DA, MB, A, MP dan Y, di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Barat, Selasa (18/2) lalu.

 Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam dan tiga unit HandPhone (HP)

BACA JUGA..  Penculikan Anak, LPA Deli Serdang : Ini Bukan Kriminal Biasa

 “Para tersangka ini memperoleh Ketamine dan alprazolam dari tersangka lainnya yang masih kita buru. Mereka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi,” ucap kata Gidion, Jumat (14/3).

Teks foto : Tersangka narkoba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kemudian pada kasus kedua, polisi menangkap MN warga Pidie Jaya, Jumat (21/2). Pria berusia 32 tahun itu ditangkap di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Sunggal.

 “Dari tersangka MN kita amankan barang bukti 33 kg narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan mobil Toyota Rush berplat B 1531 HOD,” kata Gidion.

BACA JUGA..  Mendagri Apresiasi Sumut Bantu Hibah Rp260 Miliar Ke Aceh

 Dalam pengungkapan ketiga dan keempat, dilakukan di bulan maret, tepatnya 5 dan 11 maret 2025.

 Pengungkapan ketiga dilakukan polisi di Jalan Penampungan, Desa Mulyorejo, Sunggal. Disana diamankan seorang pria berinisial MH (37), warga Medan Sunggal.

 “Pengungkapan ketiga ini kita amankan barang bukti 1 Kg sabu, satu unit sepeda motor, tiga unit HP dan tas berwarna merah,” jelasnya.

 Dan pihak Polrestabes Medan mengungkap peredaran ekstasi, Selasa (11/3) di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan di Jalan KL Yosudarso, Tanjung Mulia.

 Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap TC (37) warga Tanjung Mulia. Darinya turut disita barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, tiga unit HP dan mobil Calya BK 1352 ABM.

BACA JUGA..  Polres Labuhanbatu Ungkap 50 Kg Sabu

 “Tersangka ini mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali. Ia mendapatkannya dari seseorang yang masih kita buru,” ujarnya.

 Dilanjutkan Gidion, dari pengungkapan keempat kasus itu, pihaknya menganalisis dapat menyelamatkan 361.019 jiwa.

 “Analisa sementara, dari sabu bisa menyelamatkan 340.000 orang, ekstasi bisa kita selamatkan 18.319 orang dan dari psikotropika dapat menyelamatkan 2.800 orang,” pungkasnya.

Editor : Oki Budiman