Dikibusi, Pemilik Sabu 0,43 Gram Ditahan 

oleh
Teks foto : Pria berinisial RDT pemilik 0,43 Gram sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pemuda berinisial RDT, warga Jalan Desa Indah, Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi.

 Pria berusia 21 tahun itu dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (21/2) lalu.

 Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba, AKP JH Pardede menjelaskan, RDT ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Gelar Simulasi Sispam Kota

 “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas JH Pardede kepada awak media.

 Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan RDT di kamar kosnya.

 Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram di lantai kamar, 1 unit HandPhone merek Vivo warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan di saku celana bagian belakang tersangka.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan bersama Kelompok Tani

 Kepada polisi, RDT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, RDT beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman