Tangan Pengelola Judi Togel Diborgol

oleh
Pelaku pengelola judi togel dibekuk pihak kepolisian. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MT (58) warga Desa Lumban Julu, Kecamatan Tarutung ditangkap polisi lantaran menjadi pengelola judi togel, Minggu (8/12).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.

 Dijelaskan Baringbing, tersangka MT ditangkap di satu warung di Desa Lumban Julu, Kecamatan Sipahutar, saat sedang melakukan transaksi penjualan nomor togel.

BACA JUGA..  Sabu dan 18 Ekstasi Disita, 8 Tersangka Diangkut

 “Penangkapan ini hasil dari penyelidikan intensif tim opsnal Satreskrim Polres Taput. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perjudian, termasuk togel,” tegas Baringbing, Senin (9/12).

 Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo hitam, uang tunai Rp176.000, dan satu lembar kertas berisi nomor tebakan.

 Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya bekerja atas perintah seorang bandar berinisial S, dengan imbalan komisi 25 persen dari hasil penjualan.

BACA JUGA..  INALUM Sambut HUT RI ke-81 dengan Aksi Donor Darah, Himpun 626 Kantong Darah

 Saat ini, MT telah ditahan di Polres Taput dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

 Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan bandar berinisial S.

 “Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan wilayah yang bebas dari perjudian,” tutup Baringbing.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman