Trio Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri 

oleh
Tiga orang pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke kantor Polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Tiga orang pelaku penganiayaan masing-masing berinisial, RH (50), warga Desa Gonting Julu Kecamatan Huristak Kabupaten Palas, OH alias LOLO (38), warga Desa Gunung Baringin Kecamatan Huristak Kabupaten Palas dan AAH (50), warga Desa Gonting Julu Kecamatan Huristak Kabupaten Palas, menyerahkan diri ke Polsek Barumun Tengah, Jumat (6/12) malam lalu.

 Ketiganya berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya.

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Padang Lawas (Palas), Iptu Arwansyah Batubara membenarkan penyerahan diri ketiga pelaku tersebut.

 Dijelaskannya, ketiga pelaku melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang petani berinisial HTD (38), warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak  Kabupaten Palas.

 Awalnya, korban (HTD) bersama kedua temannya berjalan menuju ke arah sungai di Rura Sigatel wilayah Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Rabu (4/12).

BACA JUGA..  Kejatisu Periksa Oknum Jaksa Terkait Perselingkuhan

 Saat berjalan itu, posisi temannya berjarak kurang lebih 10 meter dari korban

 “Ketika korban berjalan, tanpa mereka sadari pelaku berjumlah tiga orang yang bersembunyi di belakang pohon sawit langsung keluar dan membacok serta menombak,” kata Iptu Arwansyah Batubara.

 “Salah satu korban ada yang melihat posisi pelaku berinisial OH membacok bagian perut sebelah kanan dengan menggunakan sebilah parang, dan pelaku yang lain RH membacok bagian tangan sebelah kanan dan menombak bagian perut,” sambung Kasi Humas.

BACA JUGA..  Ditangkap di Hotel Kabanjahe, Pemilik 19 Paket Sabu Pindah Tidur

 Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.

 Kini, ketiga pelaku telah di jebloskan ke penjara dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 ayat 1.

 “Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutup Kasi Humas.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman