Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Mutiara

oleh
Pengedar sabu berinisial HSPH. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial HSPH (39) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/11) malam.

 HSPH ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

 Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pasaribu membenarkan penangkapan terhadap HSPH.

 Awalnya, personel Polres Pematangsiantar memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba di sekitar hotel Mutiara.

 Menindaklanjuti Informasi tersebut, petugas  langsung melakukan penyelidikan,

BACA JUGA..  Aksi Subuh Pencuri di Berastagi, 3 Pria Diciduk Polisi

 Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Res Narkoba mengetahui yang diduga pengedar itu berinisial HSPH. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HSPH di halaman Hotel Mutiara tersebut.

 Dari HSPH ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika jenis sabu 4,17 gram dan 1 buah HandPhone (HP) merk Samsung.

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, HSPH beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar.

BACA JUGA..  Dua Kuli Bangunan Pengedar 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja Dibekuk Polisi

 “Tersangka HSPH sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH. Pasaribu.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman