POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku Judi Oline (Judol) jenis 24D Spin di sebuah warung kopo milik LS di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (3/11) malam.
Kepada awak media, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap mengatakan, kelima yang diamankan pihaknya yakni, MYS, (27), NH, (30), MNH,(20), WEH, (27), dan MH, (26), kelimanya merupakan warga desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
“Mereka kita amankan di sebuah warung/Kopi Milik LS, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas,” jelas Raden, Selasa (5/11).
Selain mengamankan kelimanya, pihaknya juga menyita barang bukti 1 (satu) unit HandPhone (HP) merek OPPO A92 warna Hitam Metalic dan uang tunai sebesar Rp. 589.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
“Kelima Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Penangkapan terhadap kelima pria itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Kemudian Tim Opsnal Polres Palas melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, kelimanya diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Palas berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres Palas.
Oleh sebab itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi dan sejenisnya.
“Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” tutup AKP Raden Saleh Harahap.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman