Kejari Deliserdang Pantau Informasi Media Massa, Ingatkan ASN, OPD dan Kades Wajib Netral

oleh
Kejari Deliserdang

POSMETRO MEDAN –  Kejaksaan Negeri Deliserdang memantau berita berita dari media massa berkaitan dengan Aparat Sipil Negara ( ASN), Kepala OPD maupun Camat dan Kepala Desa untuk wajib Netral dalam proses Pilkada saat ini.

“Kejaksaan juga salah satu unsur di Gakkumdu Bawaslu, jika ada ditemukan dan ada laporan, kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan Bawaslu untuk menentukan sanksi” tegas Kasi Intel Boy Amali SH mengutip ungkapan Kajari. Jum’at 25/10/2024.

Boy menyampaikan, bahwa Kajari Deliserdang menegaskan, agar para Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang, tetap netral dan tidak terlibat pada politik praktis karena peran Kepala Desa penting untuk menghindari pengaruh yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Kajari Deliserdang juga mengingatkan terkait penggunaan fasilitas negara atau desa untuk mendukung pasangan calon adalah larangan tegas. Selain Kades, para Camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dihimbau harus netral. “Penggunaan fasilitas negara ataupun desa tidak dibenarkan” ucap Boy.

BACA JUGA..  80 Orang Warga Deli Serdang Ikut Pelatihan Kerja BLK

Selain itu, demi mensukseskan Pilkada serentak serta menjaga proses demokrasi berlangsung adil dan objektif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, memastikan tidak melakukan pemanggilan maupun proses hukum terhadap para Kepala Desa selama Pilkada di Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan, hal itu ditegaskan guna menjaga adanya pihak-pihak lain yang memainkan peran, seolah-oleh karena pemanggilan itu berkaitan dengan mendukung atau tidak mendukung kandidat yang maju pada Pilkada 2024.

Dalam poin ke-8 Surat Edaran Kejagung, di intruksikan kepada para pimpinan Kejaksaan termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri, untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan atau politik praktis, bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan atau mengganggu penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA..  Pejabat Deliserdang Pilih Pergi Ke Brastagi Cottage, Fraksi Gerindra Sebut Bupati Tak Serius Bahas Ranperda

” Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas proses demokrasi saat pemilihan kepala daerah. Korps Adhyaksa kuatri proses hukum digunakan lawan politik sebagai kampanye hitam,” pungkas Boy.( Wan)

EDITOR : Rahmad