Dipolisikan Kadisdik Langkat, Bu Guru Lapor Komnas HAM

oleh
oleh

posmetromedan.com – Pasca turut mengungkap kasus PPPK Langkat, seorang guru honorer diduga mendapat intimidasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Tak nyaman dengan situasi itu, MR melapor ke Komisi Nasional Perempuan. Dia juga mengadukan kasus itu ke Komnas Hak Asasi Manusia pada Senin (21/10/2024). Tidak hanya MR, dugaan intimidasi itu juga menerpa guru honorer yang lain.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum menyatakan MR dilaporkan oleh kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat. Kadis berinisial SL itu juga menjadi tersangka dalam kasus PPPK Langkat. “MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA..  Beli Tanah Dipenjara, Anak Istri Roni Paslani Menangis di PN Lubukpakam Minta Perlindungan Hukum Presiden

Sampai saat ini, para guru terus berjuang mengawal kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Kasus ini terus menimbulkan Polemik.Kasus ini juga tengah dalam upaya hukum banding oleh Pemkab Langkat atas dikabulkannya gugatan 103 guru honorer di PTUN Medan.

“Kemudian sampai saat ini ada lima tersangka korupsi yang belum ditahan polisi,” kata Irvan.

BACA JUGA..  Dua Kurir Sabu 'Nyangkut' di Polres Dairi

Kasus dugaan kecurangan ini terungkap setelah adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dibuat-buat oleh Pemkab. Padahal dalam pelaksanaan seleksi PPPK Pemkab tidak pernah menetapkan jadwal SKTT.

Namun tiba tiba sudah ada pengumuman hasil SKTT.Salah satu guru yang berjuang a.n Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat yaitu dengan skor 601 dinyatakan tidak lulus dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya.

BACA JUGA..  Pengedar & Bandar Sabu Kompak Masuk Penjara 

Dari temuan ini, para guru melakukan penelusuran. Dugaan kecurangan terus mencuat. Setelah dilaporkan ke polisi, lantas MR kemudian dilaporkan. “Dugaan kriminalisasi ini dilakukan secara terang benderang,” pungkas Irvan.(idn)